Powered By Blogger

Selasa, 09 Maret 2010

Pengertian Pesawat Udara

a. Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang diatmosfer karena daya angkat reaksi udara.
b. pesawat udara indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran di Indonesia.
c. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri.
d. Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara.
e. Helikopter adalah pesawat yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar dan bergerak dengan tenaganya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar